Demi mewujudkan sekolah yang berkualitas, guru dan karyawan pun perlu beberapa peraturan dan tata tertib yang harus diterapkan agar bisa dilihat dan dicontoh oleh para peserta didik.
A. Kehadiran Guru dan Karyawan
A. Kehadiran Guru dan Karyawan
- Guru dan Karyawan harus hadir di sekolah 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai;
- Bila guru terlambat hadir kurang dari 15 menit, dapat melanjutkan pelajaran apabila telah mendapat izin dari guru piket;
- Guru dan Karyawan yang tidak masuk :
- Harus memberitahu (izin) terlebih dahulu kepada Kepala Madrasah/Wali Kepala Madrasah.
- Bila guru dan Karyawan tidak masuk dalam 3 hari berturut-turut maka harus menyertakan surat keterangan dari dokter (bila sakit) atau keterangan lain.
- Tidak meninggalkan kelas saat proses belajar mengajar berlangsung, kecuali dengan izin guru piket;
- Guru yang meninggalkan sekolah wajib meminta izin kepada kepala Madrasah/Wakil Kepala Madrasah atau salah satu tim guru dan mecatat di buku izin;
- Guru yang tidak masuk bukan karna sakit, jika jumlah jam pelajaran pada hari tersebut lebih dari 4 jam pelajaran, maka harus memberitahu (izin) kepada pihak yayasan;
- Menjaga nama baik sekolah.
B. Hal Tugas dan Kewajiban
- Membuat perangkat mengajar yang harus dikumpulkan kepada kepala Madrasah pada awal semester;
- Mengadakan penilaian secara rutin terhadap siswa, serta membuat analisis ulangan harian;
- Menyelesaikan dan menyerahkan semua tugas yang menjadi tanggung jawab kepada kepala madrasah sesuai jadwal yang ditentukan;
- Mendampingi siswa setiap kali ada kegiatan sekolah.
C. Penampilan dan Sikap
- Guru dan Karyawan wajib memakai pakaian yang rapih dan sopan sesuai dengan identitas sekolah;
- Guru dan Karyawan bersama warga sekolah diwajibkan menjaga ketenangan, ketertiban , keindahan dan kebersihan lingkungan;
- Guru dan karyawan dilarang makan di ruang kelas selama pelajaran berlangsung;
- Guru dilarang membawa putra-putrinya ke dalam kelas ketika pelajran berlangsung.
D. Sanksi-sanksi
Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh bapak/ibu guru/karyawan dapat berupa;
- Teguran dari kepala Madrasah/Wakil Kepala Madrasah;
- Diberi Surat peringatan ke-1, ke-2, dan ke-3 dari kepala Madrasah;
- Sanksi administrasi dari Kepala Madrasah dan atau pihak yayasan.
Komentar
Posting Komentar